Berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 55 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 16 Kepala Bidang Pengendalian Operasi Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas lingkup pengendalian kesiagaan dan komunikasi, pencarian dan penyelamatan serta pengendalian bahan pemadam. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Kebakaran mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan;
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengendali kesiagaan dan komunikasi, pencarian, penyelamatan dan pengendalian penyuplaian bahan pemadam;
- Penyusunan dan pengaturan pola rencana pencegahan dan pemadam dalamn upaya pertolongan dan penyelamatan jiwa dan harta benda;
- Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana lainnya baik bersifat preventif maupun represif;
- Pelaksanaan tugas-tugas pengamanan di bidang pencegahan dan pemadaman kebakaran dan bencana lainnya serta mengkoordinasikannya dengan instansi terkait;
- Memberikan batuan penanggulangan pemadam kebakaran serta bencana lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengaturan kesiagaan dan pemberian bimbingan serta arah kepada petugas di tiap-tiap pos maupun ditempat lain;
- Penginventarisan dan pengawasan sumber–sumber air alam dan hidran yang dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan tugas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.