Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 55 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong, tugas dan fungsi Kepala Dinas sebagai berikut:
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Sub urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pemadam kebakaran;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pencegahan dan pemadam kebakaran;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.