Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf (a) mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsiapan, urusan administrasi kepegawaian, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara/daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub.bagian;
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatanpelayanan administrasi umum, kepegawaian, urusan perlengkapan, kerumah tanggaan;
- Pelaksanaan penerimaan pendistribusian dan pengiriman surat-surat naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan sub unit kerja dilingkungan dinas;
- Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian perundang-undangan;
- Pelaksanaan pengumpulan pengelolaan penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian dinas;
- Fasilitas pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karir serta disiplin pegawai dilingkungan dinas;
- Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai dilingkungan dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.